NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?
Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:48 WIB
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan DJP menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan yang berbasis self assesement, yakni masyarakat diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya, hingga DJP mendapatkan data dan informasi pembanding.
“Kalau kami nggak punya data pembanding laporan, yang disampaikan Wajib Pajak (WP) ya benar,” kata Suryo. (antara/jpnn)
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak