NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?
Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:48 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP. Ilustrasi: Antara
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan DJP menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan yang berbasis self assesement, yakni masyarakat diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya, hingga DJP mendapatkan data dan informasi pembanding.
“Kalau kami nggak punya data pembanding laporan, yang disampaikan Wajib Pajak (WP) ya benar,” kata Suryo. (antara/jpnn)
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini