NIK & NPWP Bersatu, Awas yang Suka Menunggak Pajak, Siap-Siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan penduduk dalam membayar pajak.
DJP juga sedang membangun sistem agar pembayaran pajak dapat dilakukan melalui situs web pihak ketiga, seperti perbankan, dan akan dibangun aplikasi yang menyesuaikan dengan kebiasaan Wajib Pajak (WP).
“Jadi, misalnya saat ada tunggakan pajak, pegawai pajak bisa mengetahui apa yang harus dilakukan berdasarkan kebiasaan wajib pajak, apakah cukup dengan notifikasi, penyuratan, atau dipanggil,” kata dalam podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut Iwan, digitalisasi pembayaran pajak dapat membuat pelayanan pajak lebih efisien dan ramah lingkungan, sehingga DJP sekaligus mendukung penghijauan sistem pajak.
“Kami turut menghijaukan sistem pajak dengan tidak menggunakan banyak kertas. Jadi turut mendukung gerakan greening the tax system (menghijaukan sistem pajak),” ucapnya.
Iwan menyebut saat ini setidaknya 19 juta NIK sudah diintegrasikan dengan NPWP.
“Pada saat kami menyandingkan ada NPWP yang NIK-nya tidak update. Kemudian kami cek namanya berbeda, jadi ini yang pertama kami sandingkan dulu,” katanya
Namun, dia tidak menampik mengalami kendala dalam integrasi data NIK dan NPWP.
DJP menyebut integrasi NIK dan NPWP akan memudahkan masyarakat membayar pajak. Simak selengkapnya
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak