NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?

NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?
Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kementerian Keuangan mengumumkan telah menyatukan 19 juta NIK dan NPWP.

Lalu, bagaimana nasib pencatatan NPWP format lama?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (25/7).

Neilmaldrin menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai 31 Desember 2023.

Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Neilmaldrin. (antara/jpnn)

Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News