NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?
Senin, 25 Juli 2022 – 18:01 WIB

Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi: Antara
Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI