NIK Pelamar CPNS Invalid, Ini Penjelasan Panselnas

jpnn.com - JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) menegaskan pihaknya tidak membuat data base nomor induk kependudukan (NIK).
Data base NIK yang digunakan Panselnas dalam pendaftaran CPNS online merujuk pada data administrasi kependudukan (Adminduk) nasional.
"Perku kami tegaskan di sini, jika NIK anda invalid, atau NIK sama tapi datanya berbeda, karena Panselnas merujuknya di data Adminduk. Selama NIK pelamar tercatat di Adminduk nasional, maka pelamar bisa mendaftar," terang Hayu, staf Panselnas saat memberikan penjelasan kepada para pengadu di Posko Layanan Informasi Seleksi CPNS, Rabu (17/9).
Dia menambahkan, pelamar yang ber-e-KTP atau tidak, tapi jika NIK terdaftar di Adminduk pasti akan bisa mendaftar. Banyak pelamar yang belum punya e-KTP bisa mendaftar. Sebaliknya yang sudah punya e-KTP tidak bisa mendaftar.
"Terhadap kasus ini, pelamar disarankan mengecek ke Adminduk untuk melihat apakah NIK-nya sudah tercatat atau tidak. Kalau belum, bisa minta dimasukkan ke Adminduk agar data NIK-nya bisa terbaca sistem Panselnas," sarannya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) menegaskan pihaknya tidak membuat data base nomor induk kependudukan (NIK). Data base NIK yang digunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga