Nikah Massal Usia Senja
Kamis, 13 Juni 2013 – 06:33 WIB
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006,” kata Dicky seperti yang dilansir Radar Bogor (JPNN Group), Kamis (13/6).
Seluruh pasangan itu, memiliki rentang usia dari 40 hingga 60 tahun. “Kami bantu mereka untuk memberikan kemudahan agar bisa mengurus surat-surat, seperti akta kelahiran untuk anaknya dan tidak lagi hanya dicantumkan nama ibu, serta surat lainnya,” paparnya.(ram/b)
BOGOR - Ragam kegiatan dilaksanakan memeriahkan HJB ke-531. Salah satunya nikah massal yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS