Nikah Sejenis: Tantang Sumpah Pocong Ayu Dipaksa Buka Celana

Nikah Sejenis: Tantang Sumpah Pocong Ayu Dipaksa Buka Celana
Fadholi dan Ayu Puji Astutik alias Saiful Bahri saat menikah. Foto: Jawa Pos Radar Jember

Terbukti jelas dan nyata di depan mata, bahwa Ayu adalah seorang pria. Dia adalah Saiful yang selama ini berdandan ayu dan kerap memperlihatkan ke tetangga sedang membeli pembalut.

Si Ayu, eh Saiful, ternyata kepalanya cepat mengeluarkan ide-ide aneh. Dia masih juga berupaya mengelak.

Dia mengaku bahwa alat kelaminnya baru muncul malam sebelumnya. Padahal jelas ukurannya bukan mini lagi.

Sinto, perempuan yang ditunjuk polisi menjadi saksi masuk ke kamar mandi, buru-buru membantahnya. ”(Alat kelaminnya) sudah seukuran orang dewasa,” kata Sinto.

Saiful sudah tak bisa berkutik lagi. Kisah cinta sesame pria berakhir dengan status tersangka kasus pemalsuan surat dokumen negara.

Pelanggaran pasal 263 KUHP tersebut mengakibatkan Saiful dan Fadholi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*/ras/hdi/c10/ttg)

 


Ayu disuruh masuk ke kamar mandi, disertai seorang saksi perempuan. Tujuannya, untuk langsung membuka celana Ayu. Tuiiing!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News