Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari

Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari
Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari
MAJALENGKA - Polres Majalengka kemarin menggelar sidang disiplin terhadap personil Polsek Cigasong, Bripda La (45) yang ketahuan nikah siri. Kasus ini diproses karena ada pengaduan dari istri keduanya yang dinikahi secara siri itu. La dihukum disiplin dengan 7 hari disel khusus. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yakni disel khusus 21 hari. Selain itu, pria yang sudah 32 tahun menjadi polisi itu dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan.

"Sidang ini merupakan sidang disiplin dan bukan sidang kode etik. La diadukan istri mudanya yang dinikahi secara siri," kata Wakapolres Kompol Udin Zainudi SIK   yang bertindak sebagai pimpinan sidang displin, kepada pers usai sidang. Sidang yang digelar di aula Sri Ayem Polres Majalengka ini berlangsung tertutup

Dalam sidang tersebut, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Disiplin (P3D) Polres Majalengka Aiptu H Tatang menuntut dengan hukuman penempatan di tempat khusus (pitsus) atau disel selama 21 hari. Menurut H Tatang, kalau istri sirinya yang masih berusia 31 tahunan itu tidak hadir dalam sidang. Kabarnya, istri sirinya itu akan menjadi TKW ke Malaysia. Ditegaskan dia, kalau polisi tidak boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Sebab itu, kata dia, istri kedua yang dinikahi siri harus diceraikannya.

Dikatakan Tatang, La dihukum disiplin  dengan 7 hari disel khusus. Diakui Tatang, La sebenarnya rajin dalam bekerja dan memiliki anak yang sudah besar-besar. "Bila anggota polisi menjalani tiga kali tindak disiplin dapat langsung sidang kode etik. Artinya sidang disiplin ke lima kali, maka bisa langsung dicopot atau diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

MAJALENGKA - Polres Majalengka kemarin menggelar sidang disiplin terhadap personil Polsek Cigasong, Bripda La (45) yang ketahuan nikah siri. Kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News