Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari
Rabu, 24 Februari 2010 – 05:57 WIB
Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari
Selain menyidangkan kasus nikah siri, sidang disiplin kemarin ternyata juga menyidangkan oknum polisi yang melakukan tindakan perzinaan. Adalah Brigadir Polisi Pe (25) anggota Samapta yang baru tiga tahun bertugas ini dijatuhi hukuman 21 hari penjara.
Baca Juga:
Kanit P3D H Tatang menambahkan, Pe juga ditangguhkan kenaikan pangkatnya selama dua periode. Tak hanya itu, Pe harus siap untuk dimutasi dari Satuan Samapta Polres Majalengka. Diprosesnya Pe, atas adanya aduan korban Pu (20), warga Kelurahan Majalengka Kulon, Majalengka. Dijelaskan, Kanit P3D hanya memproses pelanggaran disiplinnya. Kalau ada aduan tindakan pidana atas oknum anggota, maka dapat diproses melalui peradilan umum. (rc/sam/jpnn)
MAJALENGKA - Polres Majalengka kemarin menggelar sidang disiplin terhadap personil Polsek Cigasong, Bripda La (45) yang ketahuan nikah siri. Kasus
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi