Nikah Siri, Politisi PKS Di-PAW
Kamis, 10 Januari 2013 – 09:33 WIB
Wahid mengaku, sejauh ini dia memang sudah tahu kalau akan di PAW. Informasi itu didapat dari rekannya yang menjadi anggota Baleg. Hanya saja, sejauh ini dia belum pernah menerima SK pemberhentian dari Kemendagri.
“Saya tahu kalau akan di PAW. Tapi saya tidak tahu pasti PAW akan akan dilaksanakan. Sampai saat ini saya juga belum menerima surat pemberitahuan,” katanya sambil menyatakan belum bisa memastikan datang tidaknya di sidang paripurna Kamis ini.
Wahid Ahmadi adalah politisi asal Solo yang terpilih dari Dapil VIII. Pertengahan tahun kemarin, dia menikah siri dengan politisi Partai Demokrat, Haritsah. Buntut dari pernikahan itu, Ahmadi langsung dinonaktifkan dari jabatan struktural partai dan alat kelengkapan dewan karena dinilai melanggar hukum dan kode etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan secara tidak resmi atau tanpa pencatatan di kantor urusan agama (KUA).
Di struktural Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jateng, Wahid sebelumnya menjabat sebagai staf bidang pembinaan umat. Sedangkan di DPRD menjabat sebagai anggota badan anggaran dan panitia khusus (pansus).
SEMARANG - Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng, Wahid Ahmadi yang melakukan nikah siri dengan anggota Fraksi Partai Demokrat, Haritsah pada beberapa
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum