Nikah Sirih, Susah Urus Dokumen
Kamis, 01 Desember 2011 – 22:02 WIB
BATAM - Sekitar 150 pasangan suami istri yang menikah sirih di Batam mengikuti sidang itsbat pernikahaan masal di Pengadilan Agama kota Batam di Sekupang, Rabu (30/11) dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai. Acara ini dilakukan agar pasangan yang menikah sirih bisa mempunyai dokumen pernikahan yang sah.
Pantauan Batam Pos di Pengadilan Agama, terlihat ratusan pasangan telah antri sejak pagi untuk mengikuti sidang tersebut. Mereka nampak antusias menunggu ditenda yang telah disediakan walaupun dengan cuaca panas.
Salah seorang yang ikut dalam sidang tersebut, Fatimah, mengaku sengaja mengikuti sidang tersebut agar dapat memiliki kejelasan status perkawinan dia dengan suaminya Muhamad. Fatimah dan Muhammad menikah secara siri pada 2001 lalu.
"Saya dan suami menikah sirih sudah 10 tahun tapi gara-gara tak memiliki dokumen saya serba susah mengurus kartu keluarga dan KTP," tuturnya.
BATAM - Sekitar 150 pasangan suami istri yang menikah sirih di Batam mengikuti sidang itsbat pernikahaan masal di Pengadilan Agama kota Batam di
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini