Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB

Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Belakangan, ia juga mendapat kabar istrinya keguguran pada usia kehamilan empat bulan. Ia sempat kaget dengan kabar itu. Pasalnya empat bulan lalu Gatot mengaku tidak pernah berhubungan dengan istrinya. ‘’Sekitar tanggal 25 Juni lalu istri saya keguguran dan saya membiayai perawatannya,’’ ungkapnya.
Karena kejanggalan dalam rumah tangganya, Gatot memilih untuk pisah ranjang dengan istrinya dan menitipkannya di rumah saudara istrinya. ‘’Saya yakin, dia sudah lama selingkuh dengan oknum itu,’’ duganya.
Puncak dari hubungan gelap itu, kata dia, Y dan Evi memutuskan untuk menikah. Keduanya melangsungkan pernikahan di Duman, Lombok Barat.
Dia menegaskan, keberatan Y menikahi Evi yang masih berstatus sebagai istrinya. Padahal, dirinya sama sekali belum resmi bercerai secara hukum. ‘’Saya hanya pisah ranjang. Tidak pernah bercerai,’’ katanya sambil menunjukan surat nikahnya.
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku