Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB
Belakangan, ia juga mendapat kabar istrinya keguguran pada usia kehamilan empat bulan. Ia sempat kaget dengan kabar itu. Pasalnya empat bulan lalu Gatot mengaku tidak pernah berhubungan dengan istrinya. ‘’Sekitar tanggal 25 Juni lalu istri saya keguguran dan saya membiayai perawatannya,’’ ungkapnya.
Karena kejanggalan dalam rumah tangganya, Gatot memilih untuk pisah ranjang dengan istrinya dan menitipkannya di rumah saudara istrinya. ‘’Saya yakin, dia sudah lama selingkuh dengan oknum itu,’’ duganya.
Puncak dari hubungan gelap itu, kata dia, Y dan Evi memutuskan untuk menikah. Keduanya melangsungkan pernikahan di Duman, Lombok Barat.
Dia menegaskan, keberatan Y menikahi Evi yang masih berstatus sebagai istrinya. Padahal, dirinya sama sekali belum resmi bercerai secara hukum. ‘’Saya hanya pisah ranjang. Tidak pernah bercerai,’’ katanya sambil menunjukan surat nikahnya.
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan