Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB

Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Sementara, oknum anggota dewan KLU berinisial Y hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Informasi yang diterima Koran ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor sejak menikah. Sementara ketika hendak dikonfirmasi via ponselnya di nomor 087864649xxx tidak aktif. Berkali-kali dihubungi hanya terdengar nada tidak sambung.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, oknum Y mengakui dirinya menikah lagi. Tetapi, ia mengaku wanita yang dinikahinya berstatus janda. ‘’Mana mungkin wali berani menikahkan kalau belum bercerai,’’ katanya. (cr-mis/fat)
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku