Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB
Sementara, oknum anggota dewan KLU berinisial Y hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Informasi yang diterima Koran ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor sejak menikah. Sementara ketika hendak dikonfirmasi via ponselnya di nomor 087864649xxx tidak aktif. Berkali-kali dihubungi hanya terdengar nada tidak sambung.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, oknum Y mengakui dirinya menikah lagi. Tetapi, ia mengaku wanita yang dinikahinya berstatus janda. ‘’Mana mungkin wali berani menikahkan kalau belum bercerai,’’ katanya. (cr-mis/fat)
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan