Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
jpnn.com, PRABUMULIH - Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ditangkap karena merampas HP korbannya.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek karena terlibat perampasan HP korban sekaligus pelanggannya, berinisial JM, 36, warga Malang, Jawa Timur (Jatim).
Keduanya tertangkap Kamis (20/5/2021) setelah petugas melakukan penyamaran dengan memesan lewat MiChat.
Keduanya pun terpancing, dan akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam 7 tahun penjara.
Dari hasil interograsi pihak kepolisian, keduanya telah dua kali menjalankan modus yang sama.
Ketika Nikita memasuki losmen, dan sedang berhubungan badan dengan korban. Tiba-tiba Vera datang, mengaku sebagai saudara Nikiti.
Dan, menyebutkan, kalau Nikita masih dibawah umur dan kemudian merampas HP milik pelanggannya itu.
Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel