Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

jpnn.com, PRABUMULIH - Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ditangkap karena merampas HP korbannya.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek karena terlibat perampasan HP korban sekaligus pelanggannya, berinisial JM, 36, warga Malang, Jawa Timur (Jatim).
Keduanya tertangkap Kamis (20/5/2021) setelah petugas melakukan penyamaran dengan memesan lewat MiChat.
Keduanya pun terpancing, dan akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam 7 tahun penjara.
Dari hasil interograsi pihak kepolisian, keduanya telah dua kali menjalankan modus yang sama.
Ketika Nikita memasuki losmen, dan sedang berhubungan badan dengan korban. Tiba-tiba Vera datang, mengaku sebagai saudara Nikiti.
Dan, menyebutkan, kalau Nikita masih dibawah umur dan kemudian merampas HP milik pelanggannya itu.
Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas