Nikita Mirzani: Alhamdulillah Enggak Masuk Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mengucap syukur setelah vonis terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dibacakan oleh majelis hakim.
Meski divonis bersalah, pemain film Nenek Gayung ini senang karena vonis tidak membuatnya harus dipenjara.
"Alhamdulillah divonis enggak masuk penjara," ungkap Nikita Mirzani dalam akun Instagram kedua miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Rabu (15/7).
Presenter Nih Kita Kepo itu telah lama menantikan vonis ini. Sebab menurut Nikita Mirzani, perjalanan kasus ini cukup menguras waktu dan tenaga.
"Alhamdulillah penantian cukup lama, menguras waktu dan tenaga, akhirnya 15 Juli 2020 sidang putusan selesai dan Nikita Mirzani tidak masuk penjara," lanjut Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya divonis bersalah terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Vonis dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7).
Pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani yakni 6 bulan pidana dengan percobaan 12 bulan.
Nikita Mirzani bersyukur tidak harus masuk penjara setelah divonis 6 bulan pidana terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Lolly dan Vadel Badjideh Berkirim Salam, Nikita Mirzani Merespons Begini