Nikita Mirzani Bantah Berstatus Tersangka, Pihak Dito Mahendra: Tinggal Dibuktikan
Senin, 27 Juni 2022 – 05:05 WIB

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dan Luvino Siji Samura saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6). Foto: Romaida/JPNN.com
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan pihak penyidik," bebernya.
Atas dasar tersebut, pihak Dito Mahendra berharap Polres Serang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
"Pihak terlapor bisa bekerja sama dengan baik," tambah Yafet Rissy. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pihak Dito Mahendra sebagai pelapor merespons pernyataan Nikita Mirzani yang membantah berstatus tersangka.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya