Nikita Mirzani Bisa Dijenguk, Asalkan...
Minggu, 30 Oktober 2022 – 13:25 WIB

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya bisa dijenguk, asalkan. Simak nih selengkapnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aktris Nikita Mirzani sedang ditahan di rutan Klas IIB Serang.
Pemain film Nenek Gayung itu menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (25/10).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya bisa dijenguk.
Meski begitu, tidak semua orang leluasa untuk menjenguk sang aktris kontrovesial itu.
"Bisa, ya kalau temannya, ya, enggak bisa menjenguk," ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan baru baru ini.
Dia mengatakan yang bisa menjenguk Nikita ialah keluarga dan juga dirinya selaku pengacara.
"Makanya tidak boleh dilarang untuk bertemu," kata Fahmi.
Lalu, bagaimana jika ada pihak di luar keluarga yang ingin menjenguk Nikita Mirzani?
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya bisa dijenguk, asalkan. Simak nih selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya