Nikita Mirzani Bohong! Terancam Masuk Penjara
jpnn.com - DALAM berbagai kesempatan, Nikita Mirzani selalu membantah terlibat dalam prostitusi artis. Nah, sikapnya itu justru bisa membuatnya masuk penjara.
Sebab, jika Nikita masih nekat berbohong hingga ke meja hijau, polisi tak segan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombespol Umar Fana menyindir perilaku Nikita selama ini. Dia mengimbau Nikita konsisten dengan pernyataannya selama ini.
”Kalau statemennya konsisten sampai pengadilan, dia (terancam) kena pasal 242 karena memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
Menurut Umar, Nikita melalui berbagai pernyataannya tidak mengakui terlibat dalam prostitusi artis. ”Para pihak seperti pengacara tersangka juga bisa melaporkan masalah tersebut,” terangnya.
Umar menuturkan, pernyataan Nikita dalam berbagai road show yang mengklaim bukan korban tindak pidana perdagangan orang memang belum berimplikasi hukum.
Namun, kalau sampai di pengadilan, implikasi hukumnya bakal ada. ”Silakan kalau mau dipenjara,” ucap dia.
Soal pemeriksaan, rencananya minggu depan dilakukan pemeriksaan dengan agenda mengonfrontasi dengan tersangka F dan O. ”Kami panggil ke Bareskrim. Kalau sebelumnya selalu di luar,” kata Umar.
DALAM berbagai kesempatan, Nikita Mirzani selalu membantah terlibat dalam prostitusi artis. Nah, sikapnya itu justru bisa membuatnya masuk penjara.
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP