Nikita Mirzani Bohong! Terancam Masuk Penjara

jpnn.com - DALAM berbagai kesempatan, Nikita Mirzani selalu membantah terlibat dalam prostitusi artis. Nah, sikapnya itu justru bisa membuatnya masuk penjara.
Sebab, jika Nikita masih nekat berbohong hingga ke meja hijau, polisi tak segan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombespol Umar Fana menyindir perilaku Nikita selama ini. Dia mengimbau Nikita konsisten dengan pernyataannya selama ini.
”Kalau statemennya konsisten sampai pengadilan, dia (terancam) kena pasal 242 karena memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
Menurut Umar, Nikita melalui berbagai pernyataannya tidak mengakui terlibat dalam prostitusi artis. ”Para pihak seperti pengacara tersangka juga bisa melaporkan masalah tersebut,” terangnya.
Umar menuturkan, pernyataan Nikita dalam berbagai road show yang mengklaim bukan korban tindak pidana perdagangan orang memang belum berimplikasi hukum.
Namun, kalau sampai di pengadilan, implikasi hukumnya bakal ada. ”Silakan kalau mau dipenjara,” ucap dia.
Soal pemeriksaan, rencananya minggu depan dilakukan pemeriksaan dengan agenda mengonfrontasi dengan tersangka F dan O. ”Kami panggil ke Bareskrim. Kalau sebelumnya selalu di luar,” kata Umar.
DALAM berbagai kesempatan, Nikita Mirzani selalu membantah terlibat dalam prostitusi artis. Nah, sikapnya itu justru bisa membuatnya masuk penjara.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia