Nikita Mirzani Bukan Korban, Karena Dia Menentukan Tarif dan Lokasi
jpnn.com - JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum muncikari prostitusi online Onet dan Ferry kembali menegaskan bahwa artis Nikita Mirzani dan Puty Revita bukanlah korban pidana perdagangan orang.
"Beberapa kali saya bilang NM dan PR ini bukan korban," tegas Osner di Mabes Polri, Selasa (15/12).
Dia lantas mencontohan perempuan yang menjadi korban perdagangan orang. Yakni, perempuan yang dijanjikan seseorang pria untuk bekerja di restoran atau perusahaan. Tapi, nyatanya dia tidak dipekerjakan direstoran dan perusahaan, melainkan tetapi di panti pijat atau diskotik. "Itu yang namanya korban ya," tegasnya.
Sedangkan NM dan PR bukanlah korban dari perbuatan jahat kliennya. Sebab, kata dia, mereka yang menentukan tarifnya, tempatnya atau hotelnya, yang masuk ke kamar diantar oleh seorang laki-laki.
"Yang booking hotel juga bukan F dan O, bukan! Tapi, nyatanya F dan O dikatakan sebagai tersangka," sesalnya.
Osner menegaskan, pihaknya tidak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka sementara Nikita dan Puty dianggap sebagai korban.
"Kami tidak terima bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM ini sama PR akan terlibat paling tidak turut serta pasal 55 ataupun A itu yang jelas sebagai tersangka," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum muncikari prostitusi online Onet dan Ferry kembali menegaskan bahwa artis Nikita Mirzani dan Puty Revita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan