Nikita Mirzani Bukan Korban, Karena Dia Menentukan Tarif dan Lokasi
jpnn.com - JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum muncikari prostitusi online Onet dan Ferry kembali menegaskan bahwa artis Nikita Mirzani dan Puty Revita bukanlah korban pidana perdagangan orang.
"Beberapa kali saya bilang NM dan PR ini bukan korban," tegas Osner di Mabes Polri, Selasa (15/12).
Dia lantas mencontohan perempuan yang menjadi korban perdagangan orang. Yakni, perempuan yang dijanjikan seseorang pria untuk bekerja di restoran atau perusahaan. Tapi, nyatanya dia tidak dipekerjakan direstoran dan perusahaan, melainkan tetapi di panti pijat atau diskotik. "Itu yang namanya korban ya," tegasnya.
Sedangkan NM dan PR bukanlah korban dari perbuatan jahat kliennya. Sebab, kata dia, mereka yang menentukan tarifnya, tempatnya atau hotelnya, yang masuk ke kamar diantar oleh seorang laki-laki.
"Yang booking hotel juga bukan F dan O, bukan! Tapi, nyatanya F dan O dikatakan sebagai tersangka," sesalnya.
Osner menegaskan, pihaknya tidak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka sementara Nikita dan Puty dianggap sebagai korban.
"Kami tidak terima bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM ini sama PR akan terlibat paling tidak turut serta pasal 55 ataupun A itu yang jelas sebagai tersangka," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum muncikari prostitusi online Onet dan Ferry kembali menegaskan bahwa artis Nikita Mirzani dan Puty Revita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senator Dedi Batubara Bersama Tim K3 Unsur DPD RI Bertemu Sultan, Berikut Agendanya
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025