Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
Selebritas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Sembari menaiki tangga, Nikita Mirzani tidak banyak bicara dan memilih berjalan cepat seraya menunduk mengabaikan pertanyaan wartawan.

Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail tiba di Polda Metro Jaya pada 15 menit kemudian.

Mail yang mengenakan jaket hitam lengkap dengan kacamata, berlari memasuki gedung untuk menghindari media.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)

Selebritas Nikita Mirzani dan asisten, Mail resmi ditahan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News