Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada yang Bisa Mempermainkan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Serang Kota telah menjemput paksa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Pihak pelapor pun telah berkomentar atas penjemputan paksa tersebut.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyoroti soal polisi yang telah dua kali memanggil Nikita Mirzani sebelum akhirnya menjemput paksa.
Akan tetapi, aktris 36 tahun itu tidak kunjung menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya menjemput paksa janda tiga anak itu.
"Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Yafet Rissy di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Pihak Dito Mahendra mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil polisi terhadap Nikita Mirzani.
Sebab menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat bahwa hukum tidak bisa dipermainkan.
Pihak Dito Mahendra akhirnya berkomentar terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh Polres Serang Kota.
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Apa Alasannya?
- Begini Kabar Terbaru Kasus Vadel Badjideh