Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Polisi Sebutkan Alasannya, Alamak!

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.
Pemain film Nenek Gayung itu ditangkap saat berada di lobi utama Senayan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (21/7), pukul 14.50 WIB.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto dalam keterangannya, Kamis.
Dia mengatakan upaya penjemputan paksa itu dilakukan secara persuasif dan menghadirkan tiga polwan.
Menurut dia, penangkapan itu juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Dia juga menegaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum melakukan penjemputan paksa.
Terakhir penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun itu pada 20 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Apa Alasannya?
- Begini Kabar Terbaru Kasus Vadel Badjideh
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti