Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Polisi Sebutkan Alasannya, Alamak!
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.
Pemain film Nenek Gayung itu ditangkap saat berada di lobi utama Senayan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (21/7), pukul 14.50 WIB.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto dalam keterangannya, Kamis.
Dia mengatakan upaya penjemputan paksa itu dilakukan secara persuasif dan menghadirkan tiga polwan.
Menurut dia, penangkapan itu juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Dia juga menegaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum melakukan penjemputan paksa.
Terakhir penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun itu pada 20 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.
- Polisi Sebut Putri Nikita Mirzani Telah Diserahkan Ke Pihak Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Dituding Telantarkan Anak, Hotman Bahas Kasus Vadel
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Reaksi Nikita Mirzani Dituding Telantarkan Anak Demi Berlibur Bareng Kekasih
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata
- Razman Nasution Pengin Adopsi Putri Nikita Mirzani, Hotman Paris: Aduh!