Nikita Mirzani Dikepung 8 Jam, Tegang, Dia Gerak Cepat, Situasi Berubah

Nikita Mirzani Dikepung 8 Jam, Tegang, Dia Gerak Cepat, Situasi Berubah
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama anak buahnya di depan rumah Nikita Mirzani, Rabu (15/6). Foto: Dok Polda Banten.

jpnn.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten.

Polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan mengirim surat panggilan beberapa kali kepada Nikita Mirzani.

Namun, perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu tidak menanggapi alias mangkir.

Penyidik tidak tinggal diam. Dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, sejumlah penyidik datang ke kediaman Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6) pukul 03.00 dini hari.

Nikita ogah membukakan pintu untuk AKP David dan anak buahnya. Polisi hanya bisa bertemu dengan ketua RT dan RW yang ada di lokasi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik sudah meminta Nikita membuka pintu dan mau menerima secara baik-baik. Namun, tidak direspons Nikita.

Sampai akhirnya pukul 11.15, penyidik Polresta Serang Kota memutuskan untuk meninggalkan kediaman Nikita.

Upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Berikut ini kronologis rumah Nikita Mirzani dikepung selama sekitar 8 jam hingga akhirnya pemain film Nenek Gayung itu mendatangi Polresta Serang Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News