Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan 99, Kasus Apa?
Rabu, 07 September 2022 – 13:00 WIB

Pendiri MG Glow, Shandy Purnamasari. Foto Instagram shandypurnamasari
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Terakhir, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aktris Nikita Mirzani dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- MS Glow Mengerahkan 10 Armada Bus Untuk Mudik Gratis
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan