Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Jatim, Dugaan Penistaan Agama
Selasa, 26 Oktober 2021 – 23:31 WIB

Ketua KOLOM Jamaluddin saat melapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Nikita Mirzani ke Polda Jatim, Selasa (26/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Bukan hanya diblokir, tetapi harus ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dalam waktu dekat dia tidak dipanggil maka kami datang ke sini secara besar-besaran untuk aksi," tegasnya.
Setelah laporan diterima Jamaluddin dan anggota komunitasnya mendapat memo tanda terima berisikan surat dari KOLOM bernomor 005 25 Oktober 2021perihal pengaduan pelecehan agama.
Petugas penerima bernama Sumini dan surat itu berstempel basah bertuliskan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sekadar diketahui, Nikita Mirzani telah membuat klarifikasi atas videonya yang viral dan banyak mendapatkan protes karena diartikan sebagai penistaan agama di Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 pada Sabtu (23/10).
Komunitas Lora Madura atau KOLOM melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Apa Alasannya?
- Begini Kabar Terbaru Kasus Vadel Badjideh
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani