Nikita Mirzani Ditahan, Hotman Paris Beri Pembelaan, Lalu Pertanyakan Ini

Nikita Mirzani Ditahan, Hotman Paris Beri Pembelaan, Lalu Pertanyakan Ini
Hotman Paris dan Nikita Mirzani. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menahan Nikita Mirzani.

Adapun Nikita ditahan di Rutan Klas II B Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dalam video yang diunggah melalui akun Crazy Nikmir di Instagram, Hotman mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Nikita.

"Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?" kata Hotman Paris, dikutip pada Rabu (2/11).

Menurut dia, jika memang yang dituduhkan hanya pasal tersebut, seharusnya Nikita tak perlu ditahan.

"Saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan," ujarnya.

Hotman mengungkapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun.

"Dalam KUHAP disebutkan bahwa jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," tuturnya.

Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menahan Nikita Mirzani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News