Nikita Mirzani Dijebloskan ke Bui, Kombes Roberto Pasaribu Dipuji
Minggu, 09 Maret 2025 – 22:25 WIB

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto G.M Pasaribu (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Setelah pemeriksaan pada Selasa (4/3), penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jlo/jpnn)
Julianus mengapreasiasi kinerja Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Begini Kata Razman Nasution
- Kabar Terbaru Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh
- Soal Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh, Razman Nasution Bilang Begini
- Lucinta Luna Jenguk Nikita Mirzani ke Tahanan, Ini yang Dibahas
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Pengin Dijenguk, Farhat Abbas Beri Tanggapan
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya