Nikita Mirzani Dijebloskan ke Bui, Kombes Roberto Pasaribu Dipuji

Nikita Mirzani Dijebloskan ke Bui, Kombes Roberto Pasaribu Dipuji
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto G.M Pasaribu (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

Setelah pemeriksaan pada Selasa (4/3), penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jlo/jpnn)

Julianus mengapreasiasi kinerja Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News