Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum Ragukan Pasal yang Disangkakan

Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum Ragukan Pasal yang Disangkakan
Nikita Mirzani. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani mendekam di balik jeruji besi sejak 25 Oktober 2022.

Nikita harus menginap di rutan selama 20 hari terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik atas laporan Dito Mahendra.

Kasus ini sempat mencuri perhatian karena dinilai janggal. Sebab, umumnya pelaku dugaan kasus tersebut tidak ditahan karena waktu hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, Nikita Mirzani ditahan karena pihak berwajib menambahkan Pasal 36 UU ITE yang menyebut adanya dampak atau kerugian dari pencemaran nama baik.

Adapun jika unsur Pasal 36 UU UTE terpenuhi, terduga kasus terancam 12 tahun penjara. Alasan inilah yang membuat Nikita ditahan.

Hanya saja, penambahan pasal ini dianggap oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid hanya sekadar tempelan.

Menurutnya, untuk menyangkakan pasal tersebut, perlu ada pembuktian nyata atas kerugian yang dialami pelapor.

Sayangnya, hingga kini, baik pihak berwajib maupun pelapor tidak merinci kerugian yang dimaksud.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ragukan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News