Nikita Mirzani Ingin Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani sempat membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Hal itu berkaitan dengan kedatangan anggota Polresta Serang Kota ke kediaman Nikita Mirzani saat masih berstatus saksi.
Dari laporan itu, pihak Polresta Serang Kota terbukti melanggar etika profesi.
Karena itu, pihak aktris 36 tahun tersebut melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik dihentikan.
"Iya laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini disetop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid kepada awak media, Jumat (22/7).
Pihaknya pun baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait perihal tersebut.
"Suratnya baru diterima tadi," kata Fachmi Bachmid.
Fachmi juga mengungkapkan kondisi terkini Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebagai tersangka dihentikan, simak alasannya
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Apa Alasannya?
- Begini Kabar Terbaru Kasus Vadel Badjideh
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani