Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Lagi? Ini Penjelasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan diduga telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Hal ini dikuatkan dengan bukti surat panggilan penyidik terhadap Nikita dengan status sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.
Namun, Polres Metro Jaksel belum membenarkan soal penetapan tersangka dan panggilan terhadap Nikita Mirzani yang harusnya diperiksa pada 21 Juni lalu itu.
“Senin (28/6) saya akan berikan penjelasan terkait foto surat (panggilan tersangka Nikita) itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu (26/6) malam.
Dia sebelumnya mengaku masih mengecek surat panggilan tersebut. Sebab, Achmad masih baru menjabat sebagai kasatreskrim.
Sementara di surat panggilan, nama kasatreskrim masih diisi oleh AKBP Jimmy Christian Samma yang baru berapa hari dimutasi menjadi Kapolres Tapanuli Tengah.
“Nanti saya cek dulu (surat panggilan),” ujar Achmad Akbar.
Sesuai dengan surat panggilan, Nikita yang beralamat di Jalan Perdana, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel itu diminta hadir dan menghadap penyidik Iptu Agus Tohidin.
Polisi segera memberikan penjelasan soal surat panggilan terhadap Nikita Mirzani yang disebut berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
- Komentar Nikita Mirzani Soal Kemungkinan Vadel Badjideh Ditahan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Mahalini Belum Terdaftar, Fuji: Sedih Banget
- Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Untuk Vadel Badjideh yang Bakal Diperiksa Lagi, Begini Katanya
- Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Segera Ditahan, Ini Alasannya
- Pernyataan Nikita Mirzani Setelah Kembali Diperiksa Polisi
- Selesai Menjalani Pemeriksaan, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Lega