Nikita Mirzani Mangkir dari Mediasi, Upaya Damai dengan Dito Mahendra Gagal

Nikita Mirzani Mangkir dari Mediasi, Upaya Damai dengan Dito Mahendra Gagal
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dan Luvino Siji Samura saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6). Foto: Romaida/JPNN.com

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

Bersamaan dengan itu, Rezkinil Jusar juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Atas kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr31/jpnn)

Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani mangjri dari agenda mediasi atau restorative justice, upaya damai pun gagal.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News