Nikita Mirzani Perkarakan Polisi
Selasa, 04 Desember 2012 – 13:22 WIB
SIDANG praperadilan artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/12). Sidang terkait penahanannya oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai menyalahi aturan sesuai undang-undang. Hampir 50 hari ditahan sejak 17 Oktober lalu, Minola menganggap penahanan Nikita tidak ada lagi urgensinya, karena sudah tidak lagi menjalani penyidikan. 'Artinya patut diduga penahanan tidak lagi sesuai dengan UU. Ini patut diduga kearogansian,' ungkapnya.
Pengacara Nikita, Minola Sebayang dalam sidang mengajukan 13 pertanyaan ke Majelis Hakim tentang penyalahgunaan wewenang penyidik yang dinilai menyalahi pasal 20 ayat 1. 'Permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri,' ujarnya.
Baca Juga:
Hampir 50 hari artis peran Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka penganiayaan, mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Minola, selama itu tak sedikit pun Nikita menjalani pemeriksaan. Atas dasar itu, Nikita meminta penangguhan penahanan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
SIDANG praperadilan artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/12). Sidang terkait penahanannya oleh Polda Metro
BERITA TERKAIT
- Dapat Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ayu Ting Ting: Gak Ada Bakat
- Ayu Ting Ting Ungkap Kekompakan Keluarga Saat Mencoblos di Pilkada 2024
- Ayu Ting Ting Enggan Terjun ke Dunia Politik, Ini Alasannya
- Band Dongker Berulah, DCDC Pengadilan Musik Ambil Sikap Tegas
- Yatti Surachman Bicara soal Perempuan Hebat di Industri Film dan Musik
- Penjelasan Pihak Pengadilan Agama Soal Proses Cerai Asri Welas dan Suami