Nikita Mirzani tak Jadi Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, kuasa hukum Nikita Mirzani membuat permohonan agar kliennya tak ditahan.
Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto Silitonga.
Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Meski begitu, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan.(mcr7/jpnn)
Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Begini Kondisi Vadel Badjideh Setelah Sebulan di Tahanan