Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum, Polisi Jangan Mau Kalah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan ditangani Polresta Serang Kota, Polda Banten.
Menurut Sugeng, polisi jangan mau kalah dengan Nikita yang sudah melaporkan sejumlah penyidik ke Propam Polri.
Dia pun meminta penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporan Dito Mahendra tidak terpengaruh dengan pengaduan yang dilakukan Nikita ke Propam.
Sugeng menuturkan kasus Nikita ini menjadi ramai setelah polisi melakukan upaya paksa di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.
“Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum,” kata Sugeng kepada JPNN, Rabu (29/6).
Namun, pada sore harinya Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Para penyidik rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan Jumat (24/6) lalu, tetapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Sugeng.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai advokat itu menilai, Nikita sebagai warga negara yang baik mestinya bisa hadir. Atau tidaknya memberikan klarifikasi ketidakhadiran kepada penyidik.
IPW meminta polisi bisa tegas dan jangan mau kalah dengan Nikita Mirzani dalam pengusutan kasus pelanggaran UU ITE.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Konon Lolly Sempat Diancam Akan Dibunuh Nikita Mirzani, Waduh
- Perseteruan Makin Panas, Mantan Sahabat Sebut Nikita Mirzani Bawa Sial, Waduh
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW