Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
Senin, 20 Februari 2012 – 07:47 WIB

Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
JAKARTA-Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mendapat respons positif. Apalagi dalam dakwaannya nanti KPK menggunakan pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Febri yang hadir mengenakan kemeja putih itu menyebutkan, pasal 6 UU TPPU dapat memberikan efek luar biasa pada perkara ini. Sebab, pasal 6 itu memberikan celah sanksi bagi organisasi, perusahaan atau lembaga berbadan hukum untuk ikut menerima sanksi.
Peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menuturkan, penggunaan pasal 6 dalam dakwaan M Nazaruddin terkait pencucian uang hasil korupsi Wisma Atlet memang memberikan kejutan. Penggunaan pasal tersebut merupakan terobosan baru dari KPK.
Baca Juga:
’’Saya pribadi sangat kagum dengan keberanian KPK menggunakan pasal 6 UU TPPU. Sesuatu yang berbeda dari semua kasus yang ditangani KPK,’’ ujar Febri Diansyah usai menghadiri diskusi Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LHPSN) di Jakarta, kemarin. (19/2).
Baca Juga:
JAKARTA-Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025