Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
Senin, 20 Februari 2012 – 07:47 WIB
Jika nanti, lanjut dia, dalam persidangan itu terungkap adanya aliran dana korupsi Wisma Atlet pada lembaga atau organisasi, maka dapat dikenakan sanksi pada organisasi tersebut. Berupa sanksi denda Rp 100 miliar atau pada penarikan aset organisasi sampai pada pembekuan. ’’Itu berarti jika kebenaran aliran itu terjadi, maka semua lembaga atau organisasi yang menikmati aliran dana itu dapat dikenakan sanksi,’’ terangnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, ucap dia, tidak menutup kemungkinan PT. Permai Group dibekukan, asetnya ditarik hingga pembubaran perusahaan tersebut. Termasuk pula organisasi yang ikut mendapatkan kucuran dana tersebut.
Dia mengakui penerapan pasal itu sangatlah unik. Menunjukkan KPK tak hanya melirik individu sebagai pelaku korupsi. Tetapi juga lembaga, organisasi atau pun perkumpulan berbadan hukum masuk dalam target pemberantasan korupsi.
Lebih detil dia menyebutkan, pasal 6 itu menerangkan tindak pidana terhadap korporasi itu dijatuhkan apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel korporasi. Dilakukan dalam pemenuhan tujuan korporasi, dilakukan sesuai tugas dan fungsi pelaku.
JAKARTA-Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- 1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza