Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
Senin, 20 Februari 2012 – 07:47 WIB

Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
Jika nanti, lanjut dia, dalam persidangan itu terungkap adanya aliran dana korupsi Wisma Atlet pada lembaga atau organisasi, maka dapat dikenakan sanksi pada organisasi tersebut. Berupa sanksi denda Rp 100 miliar atau pada penarikan aset organisasi sampai pada pembekuan. ’’Itu berarti jika kebenaran aliran itu terjadi, maka semua lembaga atau organisasi yang menikmati aliran dana itu dapat dikenakan sanksi,’’ terangnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, ucap dia, tidak menutup kemungkinan PT. Permai Group dibekukan, asetnya ditarik hingga pembubaran perusahaan tersebut. Termasuk pula organisasi yang ikut mendapatkan kucuran dana tersebut.
Dia mengakui penerapan pasal itu sangatlah unik. Menunjukkan KPK tak hanya melirik individu sebagai pelaku korupsi. Tetapi juga lembaga, organisasi atau pun perkumpulan berbadan hukum masuk dalam target pemberantasan korupsi.
Lebih detil dia menyebutkan, pasal 6 itu menerangkan tindak pidana terhadap korporasi itu dijatuhkan apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel korporasi. Dilakukan dalam pemenuhan tujuan korporasi, dilakukan sesuai tugas dan fungsi pelaku.
JAKARTA-Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap