Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
Senin, 20 Februari 2012 – 07:47 WIB
’’Definisi korporasi itu disebutkan sebagai perkumpulan orang baik berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum. Partai itu pasti berbadan hukum, jadi bisa saja,’’ tegas alumnus Fakultas Hukum UGM ini.
Selain itu, untuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bendahara Umum Partai Demokrat dijerat pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 55 ayat 1 ke satu tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik, Tjipta Lasmana menuturkan kondisi Partai Demokrat memang sangat terpuruk. Konflik internal yang menggerogoti partai itu telah sangat akut. Butuh kemampuan pemimpin yang kuat menyelesaikannya.
JAKARTA-Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air