Nikmati Duit Haram Proyek Sekolah, Bekas Ibu Negara Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara

Nikmati Duit Haram Proyek Sekolah, Bekas Ibu Negara Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara
Najib Razak dan Rosmah Mansor bergandengan tangan usai menjalani sidang di Pengadilan Kriminal Kuala Lumpur, Kamis (4/10). Foto: Thestar

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.

Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (ant/dil/jpnn)

Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi menjijikkan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News