Nikmati Duit Haram Proyek Sekolah, Bekas Ibu Negara Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara
Kamis, 01 September 2022 – 22:21 WIB
Najib Razak dan Rosmah Mansor bergandengan tangan usai menjalani sidang di Pengadilan Kriminal Kuala Lumpur, Kamis (4/10). Foto: Thestar
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (ant/dil/jpnn)
Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi menjijikkan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja