Nikmati Duit Haram Proyek Sekolah, Bekas Ibu Negara Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara
Kamis, 01 September 2022 – 22:21 WIB
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (ant/dil/jpnn)
Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi menjijikkan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK