Niko Rahfika Terancam Hukuman Mati
Jumat, 12 November 2021 – 18:03 WIB
Wilayah edar narkoba tersebut bukan hanya Lubuk Linggau namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Dengan begitu tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Iptu Hendri menyatakan Niko Rahfika dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis