Niko Rahfika Terancam Hukuman Mati
Jumat, 12 November 2021 – 18:03 WIB

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono bersama Wali Kota Putra Prana Sohe dan jajaran SKPD ungkap kasus penangkapan tersangka NR (31) atas kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 13.722 kilogram (Kg), 2.200 butir pil ekstasi, 1.6 Kg bubuk berwarna hijau dan 50 gram bubuk coklat diduga bubuk ekstasi. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres
Wilayah edar narkoba tersebut bukan hanya Lubuk Linggau namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Dengan begitu tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Iptu Hendri menyatakan Niko Rahfika dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba