Niko Syok Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Niko Rahfika alias Niko, 31, terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg sabu-sabu dan 2.200 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kemarin.
Kuasa Hukum Niko, Jaya Kesuma SH mengatakan kliennya yang mengikuti sidang virtual dari Lapas Lubuklinggau langsung syok mendengar dituntut hukuman mati.
"Sudah pasti syok. Namun, saya sudah cukup lama tidak bertemu, sehingga tidak mengetahui secara pasti kondisinya. Dalam pleidoi, kami sudah meminta kepada majelis hakim hukuman yang ringan dan seadil-adilnya," kata Jaya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui KPLP, Meta Putra didampingi Kasi Binadik, Junaini menjelaskan kondisi Niko saat ini dalam keadaan sehat.
Ia menjelaskan Niko ditempatkan di kamar sel tahanan bersama tahanan yang lain. Karena di dalam sel tahanan memang tidak boleh sendirian.
"Dari pihak keluarga Niko sudah ada yang membesuknya karena tidak boleh dibatasi, yang jelas harus mengikuti prosedur kunjungan atau besuk dan tetap melakukan Protokol Kesehatan Covid-19," katanya.
Ia juga sudah memberikan arahan dan himbauan kepada Niko tetap mengikuti sesuai aturan hukum yang ada.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Niko Rahfika alias Niko, 31, terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg sabu-sabu dan 2.200 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- 59,4 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Malaysia dan Australia