Niko Syok Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 08:46 WIB
"Tetap kami lakukan pengawasan karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan dan terhadap tahanan tidak boleh adanya diskriminatif," tutupnya.(*/linggaupos)
Niko Rahfika alias Niko, 31, terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg sabu-sabu dan 2.200 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024