Niko Tepergok Jualan Ganja di Kaleng Biskuit
jpnn.com, BANYUWANGI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap Niko (31) warga Ringinsari Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi, karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Proses penangkapan sebenarnya terbilang tidak terlalu sulit. Namun, petugas BNNP terlebih dahulu menelusuri salah satu jasa pengiriman paket kilat dari Sumatera Utara.
Dari penelusuran itu, didapat informasi adanya kiriman paket berisi ganja seberat 1 kilogram dari Aceh yang ditujukan ke alamat dan nama tertentu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Petugas BNNP lantas mengikuti rute pengiriman paket kilat dari Sidoarjo, menuju Banyuwangi, Jawa Timur," tutur AKBP Wisnu Chandra, Kabid Pemberantasan BNNP.
Setelah sampai di kantor terakhir pengiriman paket di Banyuwangi, petugas BNNP lantas menunggu orang yang menerima kiriman paket. Setelah ada kepastian paket diterima nama dan alamat yang dituju, petugas langsung menangkap pengusaha toko otomotif tersebut.
Setelah digeledah, paket disembunyikan di dalam kaleng biskuit.
Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menutupi ganja seberat 1 kilogram dengan kopi bubuk.
Dari pengakuan tersangka, ganja dikirim dari Aceh dan akan diedarkan ke sejumlah pelanggan di beberapa kota di Jawa Timur.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap Niko (31) warga Ringinsari Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi, karena diduga menjadi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi