Niko Tepergok Jualan Ganja di Kaleng Biskuit
jpnn.com, BANYUWANGI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap Niko (31) warga Ringinsari Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi, karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Proses penangkapan sebenarnya terbilang tidak terlalu sulit. Namun, petugas BNNP terlebih dahulu menelusuri salah satu jasa pengiriman paket kilat dari Sumatera Utara.
Dari penelusuran itu, didapat informasi adanya kiriman paket berisi ganja seberat 1 kilogram dari Aceh yang ditujukan ke alamat dan nama tertentu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Petugas BNNP lantas mengikuti rute pengiriman paket kilat dari Sidoarjo, menuju Banyuwangi, Jawa Timur," tutur AKBP Wisnu Chandra, Kabid Pemberantasan BNNP.
Setelah sampai di kantor terakhir pengiriman paket di Banyuwangi, petugas BNNP lantas menunggu orang yang menerima kiriman paket. Setelah ada kepastian paket diterima nama dan alamat yang dituju, petugas langsung menangkap pengusaha toko otomotif tersebut.
Setelah digeledah, paket disembunyikan di dalam kaleng biskuit.
Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menutupi ganja seberat 1 kilogram dengan kopi bubuk.
Dari pengakuan tersangka, ganja dikirim dari Aceh dan akan diedarkan ke sejumlah pelanggan di beberapa kota di Jawa Timur.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap Niko (31) warga Ringinsari Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi, karena diduga menjadi
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda