Nilai Akuisisi PT SBS Sesuai UU, Kubu Tjahyono Sebut Kejati Sumsel Seharusnya Tak Buru-buru

Nilai Akuisisi PT SBS Sesuai UU, Kubu Tjahyono Sebut Kejati Sumsel Seharusnya Tak Buru-buru
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Masa kerugian negara sama jumlahnya dengan berita yang dari awal diberitakan? Ini hitungannya kapan? Jadi misalnya sudah terlebih dahulu diberitakan kerugian negara Rp 100 miliar, kemudian muncul Rp 100 miliar sesuai dengan perhitungan, kan aneh ini. Jadi kalau dalam pemilu, sudah selesai Pemilu, tetapi tidak tahu presidennya siapa,"

"Saya sih ini terlalu cepat sekali untuk dilakukan ditetapkan jadi tersangka. Mestinya harus ada proses lidik yang cukup tidak kemudian atas dasar asumsi, ini, ini, ini. Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang kita dapatkan itu," tambah Ainudin.

Tjahyono Imawan merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada periode 2015. PT BMI merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT BA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke JPU. Ainudin dan pihak lawyer dari tersangka lainnya tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini lima orang.

Rinciannya, M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016, NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016, AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa Kejati Sumatera Selatan sudah melakukan penyerahan tahap II dalam kasus tersebut.

"Sudah penyerahan tahap II. Ketiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," jelas Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 5 Oktober 2023 saat dikonfirmasi.(ray/jpnn)

Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 hingga kini masih terus bergulir.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News