Nilai Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Mencapai Miliaran Rupiah

Nilai Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Mencapai Miliaran Rupiah
Pemusnahan barang-barang ilegal oleh Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dimaksudkan untuk menghilangkan nilai guna dari barang tersebut agar tidak disalahgunakan.

Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang pada Rabu (23/9) lalu telah memusnahkan 5,7 juta batang rokok, 330 botol minuman keras, 35 botol cairan vape.

Kemudian sebanyak 200.800 gram tembakau iris, 125 pcs sex toys, 8 pcs soft airsoftgun dan sparepart, 2 pcs barang bekas sparepart motor, 10 pcs dental tool, 432 pcs karpet, 6 pcs obat-obatan, 186 busur dan barang ilegal lainnya.

“Barang-barang tersebut kami musnahkan dengan cara dirusak dengan alat berat, ada juga yang dibakar. Tujuannya untuk menghilangkan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, dalam keterangannya, Senin (28/9).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengungkapkan nilai potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar jika barang tersebut lolos ke peredaran,” ungkap Harris.

Selain Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang, pemusnahan barang hasil penindakan juga telah dilakukan oleh satuan kerja lainnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News