Nilai Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Mencapai Miliaran Rupiah

Nilai Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Mencapai Miliaran Rupiah
Pemusnahan barang-barang ilegal oleh Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

Bea Cukai Jambi telah memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan terhadap 480.940 batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp176 juta.

Kemudian, Bea Cukai Tanjung Pandan telah mengamankan sebanyak 2.000 batang rokok dan barang ilegal lainnya dengan kerugian negara mencapai Rp 20 juta.

“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur beserta unit kantor Bea Cukai di bawah pengawasannya telah melakukan 650 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ucap Dwijo.

Pemusnahan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan bersama Kejaksaan Negeri Palu pada Senin (21/09).

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah rokok ilegal, narkoba, kosmetik ilegal, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kepala Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Arifin.

Alimuddin menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, lalu dimasukkan ke dalam tanah bersama cairan-cairan kosmetik dan bahan lain. Sedangkan untuk barang bukti lain berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.(adv/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemusnahan barang-barang ilegal dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News