Nilai Dakwaan JPU Sudah Tepat, Hakim Tolak Eksekpsi Luthfi
Senin, 15 Juli 2013 – 11:29 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai akhir persidangan," kata Gusrizal.
"Menyatakan, eksepsi diajukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Gusrizal, membacakan putusan sela di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (15/7).
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendakwa Luthfi sudah tepat.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf