Nilai Dakwaan JPU Sudah Tepat, Hakim Tolak Eksekpsi Luthfi
Senin, 15 Juli 2013 – 11:29 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai akhir persidangan," kata Gusrizal.
"Menyatakan, eksepsi diajukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Gusrizal, membacakan putusan sela di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (15/7).
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendakwa Luthfi sudah tepat.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6