Nilai Dakwaan JPU Sudah Tepat, Hakim Tolak Eksekpsi Luthfi
Senin, 15 Juli 2013 – 11:29 WIB

Nilai Dakwaan JPU Sudah Tepat, Hakim Tolak Eksekpsi Luthfi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai akhir persidangan," kata Gusrizal.
"Menyatakan, eksepsi diajukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Gusrizal, membacakan putusan sela di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (15/7).
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendakwa Luthfi sudah tepat.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Falsafah Bunga, Lebah, dan Madu ala Menteri Wihaji demi Keluarga Bahagia
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?