Nilai Deponering untuk Perkuat KPK
Menko Polhukam: Agar Fokus Berantas Korupsi
Senin, 01 November 2010 – 07:16 WIB

Nilai Deponering untuk Perkuat KPK
Djoko menyebut, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus pemerintah sejak 2004. Karena itulah, pemerintah memiliki kepentingan agar KPK tidak dilemahkan. Dengan adanya deponering, terang dia, kasus tersebut hendaknya dianggap telah selesai. "Itu sesuai dengan arti deponering." kata pria kelahiran Madiun, 2 Desember 1950 itu.
Sebelumnya, pengamat hukum Patra M. Zen menilai penerapan deponering secara hukum tidak menghilangkan perkara yang selama ini menjerat Bibit dan Chandra. Apalagi, deponering diambil bukan karena tidak cukup alat bukti, melainkan demi kepentingan umum. Hal itu malah akan menurunkan kredibilitas dan integritas kedua pimpinan KPK itu. (sof/dwi)
JAKARTA - Pemerintah menepis penilaian sebagian kalangan bahwa langkah jaksa agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN