Nilai Deponering untuk Perkuat KPK
Menko Polhukam: Agar Fokus Berantas Korupsi
Senin, 01 November 2010 – 07:16 WIB
Djoko menyebut, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus pemerintah sejak 2004. Karena itulah, pemerintah memiliki kepentingan agar KPK tidak dilemahkan. Dengan adanya deponering, terang dia, kasus tersebut hendaknya dianggap telah selesai. "Itu sesuai dengan arti deponering." kata pria kelahiran Madiun, 2 Desember 1950 itu.
Sebelumnya, pengamat hukum Patra M. Zen menilai penerapan deponering secara hukum tidak menghilangkan perkara yang selama ini menjerat Bibit dan Chandra. Apalagi, deponering diambil bukan karena tidak cukup alat bukti, melainkan demi kepentingan umum. Hal itu malah akan menurunkan kredibilitas dan integritas kedua pimpinan KPK itu. (sof/dwi)
JAKARTA - Pemerintah menepis penilaian sebagian kalangan bahwa langkah jaksa agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras