Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding

Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding
Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding
JAKARTA-Tak terima divonis 20 tahun pejara, Jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Melalui tim penasihat hukumna, Urip akan segera menyerahkan memori banding dalam perkara dugaan suap Artalyta Suryani. “Hakim tidak adil dan memutus perkara ini, berdasar intepretasi rekaman dari pada bukti materiil yang ada dalam persidanga,” kata penasihat hukum Urip, Albab Setiawan di Jakarta, Selasa (23/9).

jpnn.com - Memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2008 mendatang. Putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,Red)  yang dilakukan oleh KPK. “Peradilan didasarkan dari bukti dan data yang didapat dengan cara-cara yang melanggar KUHAP,” kata Albab.

Dia pun mencontohkan, majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh petugas KPK dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Albab, petugas KPK bisa meminta keterangan dari sejumlah anggota KPK yang menangani kasus Urip dalam satu hari. Tak hanya itu Albab juga meragukan permintaan keterangan itu dilakukan secara berhadapan langsung dengan orang yang dimintai keterangan, seperti diamanatkan KUHAP.

Untuk diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani. (rie/JPNN)


JAKARTA-Tak terima divonis 20 tahun pejara, Jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News