Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding
jpnn.com - Memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2008 mendatang. Putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,Red) yang dilakukan oleh KPK. “Peradilan didasarkan dari bukti dan data yang didapat dengan cara-cara yang melanggar KUHAP,” kata Albab.
Dia pun mencontohkan, majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh petugas KPK dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Albab, petugas KPK bisa meminta keterangan dari sejumlah anggota KPK yang menangani kasus Urip dalam satu hari. Tak hanya itu Albab juga meragukan permintaan keterangan itu dilakukan secara berhadapan langsung dengan orang yang dimintai keterangan, seperti diamanatkan KUHAP.
Untuk diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani. (rie/JPNN)
JAKARTA-Tak terima divonis 20 tahun pejara, Jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat