Nilai Illegal Jadi Jaksa Agung, Yusril Laporkan Hendarman ke Polisi
Kamis, 01 Juli 2010 – 13:52 WIB

Nilai Illegal Jadi Jaksa Agung, Yusril Laporkan Hendarman ke Polisi
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri. Yusril menganggap Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tidak dilantik dan diambil sumpah untuk menjadi Jaksa Agung.
Demikian dikatakan Ali Muchtar Ngabalin, politisi PBB yang mendampingi Yusril mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (1/7) siang.
Baca Juga:
"Menurut bang Yusril dia itu illegal. Karena sesuai dengan masa jabatan Presiden, mestinya dia sudah berhenti jadi Jaksa Agung pada 20 Okteber 2009. Jadi itu habis bersamaan. Dan sekarang tidak pernah dilantik dan angkat sumpah," ungkap Ali Muchtar.
Menurut Yusril, masih kata Ali, segala tindakan yang dilakukan Hendarman atas nama Jaksa Agung tidak sah. Dan penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung juga tidak sah.
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri. Yusril menganggap
BERITA TERKAIT
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran