Nilai Illegal Jadi Jaksa Agung, Yusril Laporkan Hendarman ke Polisi
Kamis, 01 Juli 2010 – 13:52 WIB
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri. Yusril menganggap Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tidak dilantik dan diambil sumpah untuk menjadi Jaksa Agung.
Demikian dikatakan Ali Muchtar Ngabalin, politisi PBB yang mendampingi Yusril mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (1/7) siang.
Baca Juga:
"Menurut bang Yusril dia itu illegal. Karena sesuai dengan masa jabatan Presiden, mestinya dia sudah berhenti jadi Jaksa Agung pada 20 Okteber 2009. Jadi itu habis bersamaan. Dan sekarang tidak pernah dilantik dan angkat sumpah," ungkap Ali Muchtar.
Menurut Yusril, masih kata Ali, segala tindakan yang dilakukan Hendarman atas nama Jaksa Agung tidak sah. Dan penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung juga tidak sah.
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri. Yusril menganggap
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya