Nilai JHT Bikin Calon PPPK Gusar, Bolehkah Ikut Program Swasta?

Nilai JHT Bikin Calon PPPK Gusar, Bolehkah Ikut Program Swasta?
Begini penghitungan dana JHT yang diterima PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penghitungan estimasi dana jaminan hari tua (JHT) yang akan diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketika pensiun dinilai minim. Para calon PPPK guru tahap 1 dan 2 yang masih dalam tahap penetapan NIP gusar.

"Ini teman-teman jadi galau karena nilai JHT-nya kecil sekali. Yang 20 tahun saja hanya 29 jutaan rupiah, apalagi yang di bawah itu,' ungkap Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (13/2).

Susi yang masa kerjanya tinggal 12 tahun lagi pun berhitung. Jika dipotong 3,25 persen dari gaji dan tunjangan golongan IX maka saat  pensiun hanya dapat Rp 17 jutaan.

Dia tidak bisa membayangkan kawan-kawannya yang masa kerjanya tinggal 2-4 tahun. Pastinya akan lebih kecil lagi.

Waketum SNWI Damanhuri juga mengeluhkan nilai JHT yang dikelola PT Taspen. Dia menanyakan apakah setiap PPPK wajib ikut program JHT PT Taspen atau bisa memilih program dana pensiun swasta.

"Apakah setiap ASN wajib ikut JHT yang dikelola PT Taspen atau bisa memilih di luar itu. Paling tidak kami mencari yang ada kelebihannya," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan, dana JHT yang dikelola PT Taspen itu akan diterima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan.

Berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember kepada PPPK angkatan 2019, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Para calon PPPK 2021 gusar karena nilai JHT jumlahnya minim sehingga berkeinginan ikut program dana pensiun yang dikelola swasra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News